KODE ETIK MITRA USAHA

PT. Warung Kita Indonesia (WARKI)

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT WARUNG KITA INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT WARUNG KITA INDONESIA, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (PT WARUNG KITA INDONESIA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

BAB I
Definisi Umum

  1. PT WARUNG KITA INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Tangerang Selatan Banten.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT WARUNG KITA INDONESIA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA bukanlah karyawan/staf PT WARUNG KITA INDONESIA. Seluruh karyawan PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA.
  4. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha PT WARUNG KITA INDONESIA kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA PT WARUNG KITA INDONESIA.
  5. Jaringan keanggotaan adalah,semua MITRA yang menjalankan usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  6. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT WARUNG KITA INDONESIA dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line adalah,”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down line adalah,MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha PT WARUNG KITA INDONESIAsejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA PT WARUNG KITA INDONESIA.
  13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usahaatau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
  14. Kantor Pelayanan member adalah tempat member mendapatkan pelayanan untuk berbelanja, dan mendaptkan pelatihan.

BAB II
KEANGGOTAAN PT WARUNG KITA INDONESIA

A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN

  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA.
  2. Setiap calon Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi PT WARUNG KITA INDONESIA dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT WARUNG KITA INDONESIA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
    1. Nomor ID (NIK/KTP)
    2. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    3. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    4. Nomor Telepon & Email
    5. Alamat Sesuai ID/KTP
    6. Nomor NPWP Pribadi
    7. Data Rekening Pribadi
  4. Calon Mitra usaha membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan :
    1. 1 (satu) set alat bantu penjualan berupa Starter Kit(berisi Company Profile, Marketing Plan, Brosur Produk, List Harga Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.),
    2. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area PT WARUNG KITA INDONESIA.
  5. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  6. Setiap calon Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PT WARUNG KITA INDONESIA. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT WARUNG KITA INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
  7. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA kepada PT WARUNG KITA INDONESIA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT WARUNG KITA INDONESIA (atas nama PT WARUNG KITA INDONESIA) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT WARUNG KITA INDONESIA. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT WARUNG KITA INDONESIA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  8. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT WARUNG KITA INDONESIA, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.
  9. Mitra usaha dapat menambah titik usaha yang baru, dengan belanja paket start up, dan tiap titik usaha akan memilik User ID dan password yang berbeda. Titik usaha maximum 10 titik usaha permitra.


B. NOMOR KEANGGOTAAN

  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.


C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT WARUNG KITA INDONESIAbagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat .
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota PT WARUNG KITA INDONESIA.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.


D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT WARUNG KITA INDONESIA akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK MITRA USAHA PT WARUNG KITA INDONESIA

  1. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PT WARUNG KITA INDONESIA, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis PT WARUNG KITA INDONESIA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT WARUNG KITA INDONESIA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

B. KEWAJIBAN MITRA USAHA PT WARUNG KITA INDONESIA

  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT WARUNG KITA INDONESIA.
  2. Selalu menjaga nama baik PT WARUNG KITA INDONESIA dantidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA.
  4. Setiap Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.


BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA PT WARUNG KITA INDONESIA

  1. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT WARUNG KITA INDONESIA.
  2. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang menggunakanjaringan kerja PT WARUNG KITA INDONESIA untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing)
  5. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT WARUNG KITA INDONESIA, karena tindakan ini dapat merusak dan
  6. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT WARUNG KITA INDONESIA. Apabila Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT WARUNG KITA INDONESIA ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang menjualatau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT WARUNG KITA INDONESIA. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT WARUNG KITA INDONESIA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum denganpihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis
  12. Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT WARUNG KITA INDONESIA, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari PT WARUNG KITA INDONESIA.
  13. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dilarang untuk berjualan produk-produk PT WARUNG KITA INDONESIA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.


BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di PT WARUNG KITA INDONESIA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    1. Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
    2. Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT WARUNG KITA INDONESIA.
    3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT WARUNG KITA INDONESIA.
    4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  2. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus sertapengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  3. Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.


BAB VI
JAMINAN KEPUASAN

  1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee),Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
  2. Apabila terbukti bahwa produk PT WARUNG KITA INDONESIA yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.


BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan.Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra UsahaPewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
    1. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
    2. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaantersebut yang dilampirkan diatas materai minimal 6.000 (enam ribu rupiah).
    3. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
    4. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. PT WARUNG KITA INDONESIA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahansementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

A. Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIAyang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

B. Kewajiban Perusahaan

  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/rewardatas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra UsahaPT WARUNG KITA INDONESIA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB IX
KOMISI DAN BONUS

  1. RINCIAN KOMISI DAN BONUS

PLAN A (DIHITUNG DARI BELANJA PAKET START UP)

  1. KOMISI REFERRAL 10%
    Atas belanja Mitra yang anda sponsori (Komisi dihitung harian, dan dibayar hari kerja berikutnya)
  1. KOMISI TEAMWORK GROUP 10%
    Komisi yang anda terima dari belanja group anda, sebesar 1% dari Generasi 1 sampai Generasi 10, total 10% (Komisi dihitung Bulanan dan dibayar tanggal 3 Bulan berikutnya)
  1. KOMISI PROFIT SHARING
    Komisi yang dibagikan kepada Mitra yang belanja Paket Start Up (Rp. 1.000.000).Perusahaan mengalokasikan budget sebesar 30,75% dari omset nasional mingguan.Maksimum Komisi Profit Sharing yang anda terima, adalah akumulasi Rp. 1.000.000,-.Komisi dihitung Mingguan
  1. BONUS REWARD

PLAN B (DIHITUNG DARI BELANJA REPEAT ORDER)

  1. DISKON 30%
    Adalah diskon yang anda peroleh pada setiap belanja anda
  1. KOMISI REFERRAL 10%
    Atas belanja Mitra yang anda sponsori (Komisi dihitung harian, dan dibayar hari kerja berikutnya)
  1. KOMISI TEAMWORK GROUP 10%
    Komisi yang anda terima dari belanja group anda, sebesar 1% dari Generasi 1 sampai Generasi 10, total 10% (Komisi dihitung Bulanan dan dibayar tanggal 3 Bulan berikutnya)
  1. Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus padawaktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :

BAB X
Pajak

  1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonusatau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. PT WARUNG KITA INDONESIA Open Plan Presentasi (OPP),adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis PT WARUNG KITA INDONESIA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    2. PT WARUNG KITA INDONESIA Business Orientation Training (BOT),adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis PT WARUNG KITA INDONESIA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    3. PT WARUNG KITA INDONESIA Leaders Club (LC),adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
  2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
    1. PT WARUNG KITA INDONESIA Champion Club (CC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis PT WARUNG KITA INDONESIA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
    2. PT WARUNG KITA INDONESIA STOCKIST MEETING (SM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis PT WARUNG KITA INDONESIA agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.

BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA PT WARUNG KITA INDONESIA

  1. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadiakan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

  1. Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    1. User NameMitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XIV
STOKIS

Stockist dan Mobile Stockist

  1. Persyaratan umum menjadi stockist dan Mobile stokist adalah sebagai berikut:
    1. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari
    2. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
    3. Untuk setiap stockist dan Mobile stockiest wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh
    4. Untuk setiap stokist dan Mobile stockiest diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim
  2. Persyaratan menjadi stockist:
    1. Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 10.000.000/bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
    2. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis
    3. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra
    4. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian
    5. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan
    6. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    7. Besaran investasi awal sebagai stockist adalah Rp 50.000.000,00 (Limapuluh juta rupiah). Dan repeat order stockiest Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta)
    8. Garansi uang kembali, jika ada produk kurang laku di kota/daerah tempat stockiest tersebut berada, dengan syarat dan ketentuan produk yang diretur dalam keadaan baik dan masih utuh dalam kemasan yang tersegel rapih..
    9. Mengisi formulir pengajuan Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagaiStockist
  1. Keuntungan stockist:
    1. Mendapatkanpromo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist.
    2. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
    3. Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    4. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dariperusahaan selama menjalankan proses layanan.
    5. Mendapatkan komisi sebesar 2,5% dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
    6. Menerima pembelanjaan seluruh Mobile stockiest di wilayah nya.
    7. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan.
    8. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada satu
  1. Persyaratan menjadi Mobile stockist:
    1. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra
    2. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harianMobile
    3. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan
    4. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    5. Besaran investasi awal sebagai Mobile stockist adalah Rp 10.000.000,00 (Sepuluhjuta rupiah).
    6. Mengisi formulir pengajuan Mobile stockist dan tanda tangan kerjasama sebagaiMobile stockist.
  1. Keuntungan Mobile stockist:
    1. Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk Mobile stockist.
    2. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
    3. Mendapatkan bantuan berupa alat peraga (brosur, pamflet, flyer).
    4. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dariperusahaan selama menjalankan proses layanan.
    5. Mendapatkan komisi sebesar 1,5% dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
    6. Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
    7. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan.
    8. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada beberapa Mobile

BAB XV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT WARUNG KITA INDONESIA tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.PT WARUNG KITA INDONESIA.co.id.

BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT WARUNG KITA INDONESIA berada, yakni KotaTangerang Selatan.

BAB XVII
PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT WARUNG KITA INDONESIA dan Mitra Usaha PT WARUNG KITA INDONESIA yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

×